DEFINISI
RISIKO adalah suatu keadaan yang tidak pasti (Uncertainty) yang akan selalu dihadapi manusia dalam seluruh kegiatan/aktivitas kehidupannya, baik itu aktivitas pribadi (personal) maupun aktivitas usaha (business)
Contoh : Pribadi — Sakit, Kecelakaan dll.
Klassifikasi Risiko dalam kaitannya dengan Asuransi :
a. PURE RISK (RISIKO MURNI).
adalah suatu risiko yang apabila terjadi akan menimbulkan kerugian dan bila tidak terjadi tidak akan menimbulkan kerugian atau keuntungan (No Loss, No gain).
Contoh : Kebakaran dll.
b. SPECULATIVE RISK (RISIKO SPEKULASI).
adalah suatu risiko untung-untungan yang apabila terjadi akan menimbulkan keuntungan, kerugian atau tidak rugi tidak untung (Gain, Loss or No Loss no Gain)
contoh : dalam perdagangan, pedagang melakukan tindakan spekulasi atas barang lama, misal dengan memberi diskon untuk barang-barang lama, guna mendapatkan modal untuk membeli barang yang baru.
c. PARTICULAR RISK (RISIKO KHUSUS).
adalah suatu risiko yang baik penyebabnya maupun akibatnya hanya bersifat pribadi/lokal (tidak meliputi kwantitas maupun kwalitas yang sangat luas.
Contoh : Pencuri, Pengangguran dll.
d. FUNDAMENTAL RISK (RISIKO FUNDAMENTAL)
Adalah suatu risiko yang ditimbulkan oleh satu pihak tertentu/pusat tertentu, tetapi akibatnya sangat luas.
Contoh : Gempa bumi, Letusan gunung berapi dll.
Pengurangan risiko (Risk Reduction/Loss Prevention).
Pengurangan dan pencegahan risiko saling berkaitan erat dan pada dasarnya dapat dicapai dengan cara mengurangi atau menyingkirkan sebagian atau keseluruhan dari risiko yang ada.
Dalam pelaksanaannya ada 2(dua) cara yang dapat digunakan, yaitu :
1 ELEMINASI (Penghapusan risiko).
Menghapuskan atau mengurangi kemungkinan terjadinya risiko yang dihadapi .
misal : karena takut kecelakaan dijalan à mobil dijual
2 MINIMISASI (memperkecil risiko).
Usaha untuk memperkecil risiko dapat dibagi dalam 2(dua) bagia, yaitu :
2.a Pre Loss Minimisation
adalah suatu tindakan memperkecil terjadinya suatu risiko yang dilakukan sebelum terjadinya kerugian.
contoh : menyediakan alat pemadam kebakaran, safebelt mobil, dll.
2.b Post Loss Minimisation
adalah suatu tindakan memperkecil terjadinya suatu risiko yang dilakukan sesudah terjadinya kerugian.
contoh : Menyelamatkan sisa-sisa barang akibat kebakaran.
Penghapusan Risiko (Risk Avoidance).
Penghapusan risiko atau Risk Avoidance dapat diartikan sebagai menghapus sama sekali kemungkinan terjadinya suatu risiko (totally eliminate). Jadi tidak berbuat atau terjun dalam aktivitas sejak pertama kali.
contoh : Suatu perusahaan dapat menghindarkan risiko kebanjiran dengan tidak mem-bangun pabrik atau gudang didaerah banjir.
Keuntungan dari Risk Avoidance:
Kemungkinan terjadinya kerugian dapat diturunkan hingga titik NOL, jadi tidak perlu lagi tehnik Risk Management lebih lanjut karena kemungkinan terjadinya kerugian sudah dihapuskan sama sekali.
Kerugian dari Risk Avoidance:
Kehilangan kesempatan untuk memperoleh keuntungan (loss of Profit).
Tidak mungkin semua kemungkinan terjadinya kerugian dihapuskan
Contoh : kematian tidak mungkin dapat dihindar.
Pengendalian risiko secara finansial :
Ada 2(dua) cara yang dapat dilakukan dalam pengendalian risiko secara finansial, yaitu :
a. Retensi Risiko (Risk Retention).
Retensi risiko sebagian atau seluruhnya, dengan menyisihkan atau mencadangkan dana untuk pembiayaan apa bila risiko tersebut terjadi.
Biaya untuk mengasuransikan kerugian yang dapat diperkirakan mungkin akan sama atau lebih besar daripada jumlah kerugian yang terjadi tersebut.
b. Transfer Risiko (Risk Transfer).
Perusahaan memindahkan efek dari kerugian yang diderita kepada orang lain atau perusahaan lain.
Bentuk Transfer Risiko ini yang paling umum adalah Asuransi.
Dalam prakteknya ke-empat cara/metode diatas dapat digunakan secara terpisah dan dapat juga digunakan secara kombinasi antara 2 metode atau lebih.
misal :
untuk risiko yang mempunyai dampak kerugian kecil bisa digunakan metode pence-gahan dan menahannya jika risiko tersebut muncul, sedangkan
untuk risiko yang mepunyai dampak kerugian yang cukup besar bisa digunakan metode pencegahan dan pemindahan risiko.
Dalam metode Pemindahan Risiko (Risk transfer Method) ini berarti bahwa seseorang/ perusahaan dapat memindahkan sebagian/seluruh dampak kerugian yang ada jika risiko terse-but muncul, kepada bahu seseorang/perusahaan lainnya, sehingga kerugian yang muncul nantinya tidak mempengaruhi kegiatan atau kondisi keuangannya.
Dari cara pengendalian risiko secara Finansial dengan metode Tranfer Risk dimana risiko tersebut di-tranfer ke Perusahaan Asuransi, maka timbul suatu pengertian bahwa Asuransi merupakan salah satu mekanisme pengalihan Risiko (Risk Transfer Mechanism).
Pada metode pemindahan risiko inilah Industri Asuransi bekerja, dimana seseorang/perusahaan dapat mengalihkan sebagian risiko-risiko yang dimilikinya kepada Perusahaan Asuransi dengan jalan membeli polis asuransi sesuai dengan jenis risiko yang dihadapinya.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa selain risiko adalah suatu ketidak pastian akan suatu kerugian (Uncertainty of Loss), juga dapat diartikan sebagai objek asuransi (Subject matter of Insurance).
RISIKO YANG DAPAT DIASURANSIKAN (INSURABLE RISK)
Tidak seluruh Risiko Murni (Pure Risk) dapat diasuransikan, harus mempunyai kriteria-kriteria tertentu :
- 6(enam) Karakteristik Risiko yang dapat diasuransikan (Insurable Risk), adalah
- Akibat dari risiko tersebut harus dapat dinilai atau diukur dengan uang, yang berarti bahwa risiko tersebut harus bersifat Finansial (Implisit).
- akibat dari risiko tersebut harus dapat dinilai atau diukur dengan uang, yang berarti bahwa risiko tersebut harus bersifat Finansial (Implisit).
- Risiko yang homogeen (sama) harus terdapat dalam jumlah banyak. (The law of the large number)
- Risiko tersebut harus terjadi secara kebetulan dan tidak disengaja.
- Apabila risiko tersebut terjadi Tertanggung akan menderita kerugian, dalam arti bahwa Tertanggung harus memiliki Insurable Interest atas obyek yang dipertanggungkan/diasu-ransikan.
- Risiko tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau Hukum yang berlaku.
- Pembebanan premi harus sesuai dengan tingkat risiko yang dihadapi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar